Tanpa DC Lapangan, AdaKami Terapkan Penagihan Pinjol Sesuai Ketentuan OJK

Jumat 21 Feb 2025, 17:01 WIB
Ilustrasi - AdaKami menerapkan sistem penagihan tanpa debt collector lapangan (DC lapangan), mengikuti ketentuan OJK. (Sumber: Ist)

Ilustrasi - AdaKami menerapkan sistem penagihan tanpa debt collector lapangan (DC lapangan), mengikuti ketentuan OJK. (Sumber: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, industri financial technology (fintech) di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, terutama di sektor pinjaman online (pinjol).

Namun, pertumbuhan ini juga diiringi oleh berbagai tantangan, termasuk maraknya praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

Sebagai respons atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator telah mengeluarkan sejumlah regulasi ketat untuk memastikan perlindungan konsumen dan transparansi dalam proses penagihan utang.

Salah satu platform pinjol yang patuh terhadap regulasi OJK adalah AdaKami. Sebagai fintech resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, AdaKami berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Ari Lasso Jadi Korban Salah Sasaran Penagihan Pinjol, Diancam Sebar KTP

POJK menjadi landasan utama bagi AdaKami dalam melakukan penagihan utang, dengan prinsip menghindari praktik-praktik yang merugikan atau mengintimidasi nasabah.

Salah satu poin penting yang membedakan AdaKami dari fintech ilegal adalah ketiadaan debt collector lapangan (DC lapangan).

Berbeda dengan praktik penagihan yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti datang ke rumah nasabah atau menggunakan ancaman, AdaKami memilih pendekatan yang lebih manusiawi dan profesional.

Proses penagihan oleh AdaKami dilakukan melalui komunikasi resmi, seperti telepon, email, atau pesan teks, dengan tetap menjaga privasi dan martabat nasabah.

Dengan mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, AdaKami tidak hanya ingin memberikan solusi keuangan yang mudah diakses, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah operasionalnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.

Hal ini sejalan dengan visi OJK untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Berita Terkait
News Update