NIK KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Berikut Ini Cara Blokirnya

Selasa 04 Mar 2025, 02:11 WIB
Ilustrasi NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal (Sumber: ciledug.tangerangkota.go.id)

Ilustrasi NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal (Sumber: ciledug.tangerangkota.go.id)

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, ajukan pemblokiran NIK KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan langkah berikut:

Baca Juga: Punya Tunggakan Pinjol Tidak Bisa Ajukan KUR di Bank? Simak Informasi Selengkapnya

Datang ke Kantor Dukcapil terdekat

  • Laporkan penyalahgunaan data dan serahkan bukti
  • Minta pemblokiran NIK agar tidak bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman ilegal

Cara Menghapus Data NIK KTP dari Aplikasi Pinjol

Jika Anda pernah menggunakan pinjol dan ingin menghapus data pribadi, lakukan langkah berikut:

Menghapus Akun Pinjol

  • Buka aplikasi pinjol dan masuk ke Pengaturan
  • Cari opsi Hapus Akun atau Delete Account
  • Ikuti langkah-langkah yang diberikan hingga akun benar-benar terhapus.

Menghapus Data dari Ponsel

  • Buka Pengaturan di ponsel
  • Masuk ke Aplikasi dan cari aplikasi pinjol
  • Pilih Hapus Data dan Hapus Cache
  • Uninstall aplikasi setelah data terhapus

Baca Juga: Jangan Ajukan Pinjol Ilegal Kalau Tak Mau Kena Masalah, Ini Risikonya

Menghubungi Customer Service Pinjol

Jika data masih tersimpan, hubungi layanan pelanggan pinjol terkait dan minta untuk melakukan penghapusan seluruh data pribadi Anda dari sistem.

Pencegahan agar Data Tidak Disalahgunakan

Untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan, lakukan hal berikut:

  • Jangan membagikan foto KTP ke platform yang tidak terpercaya
  • Gunakan aplikasi keamanan tambahan untuk melindungi data di ponsel
  • Pastikan aplikasi pinjol yang digunakan sudah terdaftar di OJK

Penyalahgunaan NIK KTP dalam pinjaman online ilegal dapat berdampak serius.

Oleh karena itu, pemilik identitas harus segera melaporkan ke OJK dan kepolisian, serta blokir NIK di Dukcapil agar tidak digunakan kembali oleh pinjol ilegal dan data pribadi terlindungi.

Tetap waspada dan pastikan Anda selalu mengecek legalitas layanan keuangan sebelum memberikan data pribadi.

Berita Terkait
News Update