NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Dicatat Pemerintah Berhak Dapatkan Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening Himbara, Cek Informasi Selengkapnya!

Selasa 04 Mar 2025, 00:52 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda dicatat oleh pemerintah berhak menerima saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap 1 2025 via Rekening Himbara. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda dicatat oleh pemerintah berhak menerima saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap 1 2025 via Rekening Himbara. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Jika telah lolos tahap persyaratan dan sudah dicatat oleh pemerintah melalui DTKS, saldo dana bisa diterima oleh KPM dengan nominal yang berbeda.

Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal berbeda.

Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025

Berikut nominal bansos PKH tahap 1 2025:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Sudah Bisa Diambil via Pos Indonesia, Pastikan Bawa Surat Undangan dan NIK e-KTP!

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.

3. Anak SD/Sederajat

Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.

4. Anak SMP/Sederajat

Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.

5. Anak SMA/Sederajat

Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Saldo Dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Mulai Didistribusikan Pemerintah via Pos Indonesia, Begini Syarat dan Cara Ambilnya!

6. Penyandang Disabilitas Berat

Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.

7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)

Berita Terkait
News Update