POSKOTA.CO.ID - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja, mendadak menjadi perbincangan publik setelah kabar penangkapannya beredar luas.
Perwira menengah dengan pangkat dua melati tersebut dikabarkan telah berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai detail kasus yang menjerat AKBP Fajar. Namun, pihak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai langkah antisipasi, jabatan Kapolres Ngada sementara waktu dipegang oleh Wakapolres Kompol Mei Charles Sitepu.
Baca Juga: Netizen Ungkit Jejak Digital Andre Rosiade Minta Ahok Dicopot, Harta Kekayaannya Jadi Sorotan Publik
Sebelum menjabat di Polres Ngada, AKBP Fajar sempat bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur selama lebih dari dua tahun. Ia kemudian dimutasi ke Polres Ngada menggantikan AKBP Padmo Arianto.
Namun, belum genap satu tahun menjabat, ia tersandung dugaan kasus serius yang membuatnya harus menghadapi pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.
"Kami dari Kompolnas telah turun langsung untuk mengawasi proses hukum yang berjalan terhadap kasus Kapolres Ngada," ujar Budi Gunawan dalam keterangannya kepada media pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Imbas Pemerasan WNA China, Semua Pejabat Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Dicopot!
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti melanggar aturan akan mendapat sanksi tegas. Bahkan, hukuman yang diberikan bisa lebih berat dibandingkan masyarakat sipil karena mereka juga akan menghadapi sanksi etik dan disiplin dari institusi masing-masing.