POSKOTA.CO.ID – Para guru sertifikasi sering kali menemui kendala terkait validasi nomor rekening di Info GTK.
Hal ini menjadi perhatian utama karena skema penyaluran tunjangan profesi guru kini dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru tanpa melalui daerah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak agar proses validasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sebelum masuk ke proses validasi, penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam penginputan dan verifikasi rekening:
- Dinas Pendidikan: Bertugas untuk menginput nomor rekening guru di sistem Info GTK.
- Guru Sertifikasi: Bertugas untuk memverifikasi apakah nomor rekening yang telah diinput oleh Dinas Pendidikan sudah benar dan sesuai.
Banyak guru yang salah kaprah dengan mengira bahwa mereka harus menginput nomor rekening sendiri. Padahal, proses penginputan dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN
Tahapan Validasi Rekening di Info GTK
Jika nomor rekening sudah diinput oleh Dinas Pendidikan, guru wajib melakukan validasi dengan tahapan berikut:
Cek Nomor Rekening di Info GTK
Masuk ke Info GTK dan periksa apakah nomor rekening yang tertera sudah sesuai. Pastikan data berikut benar:
- Nomor rekening
- Nama pemilik rekening
- Nama bank
Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan untuk diperbaiki.
Konfirmasi Kepemilikan Rekening
Setelah memastikan nomor rekening benar, guru harus mengonfirmasi bahwa rekening tersebut memang miliknya.
Jika tombol konfirmasi belum bisa diklik, kemungkinan sistem masih dalam proses uji coba. Coba beberapa waktu kemudian.
Pada tahap ini, guru harus menyatakan apakah rekening tersebut adalah rekening gaji yang digunakan selama ini. Pilihan yang tersedia:
- Ya: Jika rekening tersebut memang digunakan untuk menerima gaji dan tunjangan.
- Tidak: Jika rekening tersebut berbeda dengan yang biasanya digunakan untuk gaji.
Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024: Pencantuman Gelar, Reset Password MyASN, PPPK 2025, dan Penetapan NIP
Menyetujui Penggunaan Rekening
Langkah terakhir adalah memberikan persetujuan bahwa rekening yang tertera akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima tunjangan profesi guru.
Guru juga harus menyetujui bahwa mereka tidak akan mengubah rekening setidaknya dalam satu semester sesuai periode penerbitan SKTPG.
Jika terjadi kesalahan dalam validasi rekening, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:
- Tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan tepat waktu.
- Memerlukan proses administrasi tambahan untuk perbaikan data.
- Bisa terjadi keterlambatan pembayaran tunjangan.
Oleh karena itu, sebelum mengonfirmasi, pastikan nomor rekening sudah benar dengan melakukan pengecekan berkali-kali.
Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!
Saat ini, Kementerian Pendidikan telah menegaskan bahwa tunjangan profesi guru akan dicairkan sebelum Lebaran.
Namun, belum ada edaran resmi mengenai tanggal pasti pencairan. Untuk guru di bawah Kementerian Agama, pencairan dijadwalkan paling lambat 24 Maret.