POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh peyidik Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi telah menahan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra di rutan Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa, 4 Maret 2025 selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahaan yang ditetapkan kepada kedua tersangka telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ade mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan cukup bukti hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Diperiksa Enam Jam sebagai Saksi, Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan
"Ada bukti yang cukup, barang bukti pun memenuhi," kata Ade kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 4 Maret 2025.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan berupa sembilan dokumen, flashdisk, ponsel dan barang bukti lainnya berupa bukti digital.
Polisi juga telah memeriksa sekiranya ada 16 saksi yang dimintai keterangan atas kasus yang melibatkan dua tersangka.
"Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 16 saksi terkait laporan tersebut," katanya.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Nikita Mirzani Masih Tersenyum dan Tampil Ceria: Ya Gimana? Santai
Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan
Sebelum dilakukan penahanan, Nikita dan Mail mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan seusai sempat dua kali jadwal tertunda.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya dicecar dengan 109 pertanyaan terkait kasus yang melibatkannya.
Seusai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya mereka ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan.
Laporan dokter Reza Gladys
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Kasus Pemerasan
Nikita dan Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys pada Desember 2024 lalu atas kasus pemerasan, pengancaman dan TPPU.
Reza mengaku merasa terancam seusai diminta mengirimkan uang senilai Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar Nikita tidak mengulas produk kecantikan miliknya.
Merasa terancam, ia mengaku mengalami kerugian Rp4 miliar yang telah dikirimkan atas arahan terlapor.
Tak berselang lama, wanita akrab disapa Nyai dan asistennya itu langsung ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan seusai dilaporkan.