POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal 2025 yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, apa saja aplikasi pinjol ilegal yang sebaiknya dijauhi masyarakat? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Deretan Pinjol Ilegal 2025
Pinjol saat ini menjadi jalan keluar yang dipilih masyarakat ketika sedang membutuhkan dana dalam waktu cepat.
Banyak masyarakat yang memilih untuk mendapatkan pinjaman lewat aplikasi pinjol yang sangat marak sekarang ini, demi bisa memperoleh uang dengan cepat.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal 2025, Cek Keuntungan Mengajukan Pinjaman dengan Limit Besar Tanpa Jaminan
Sejatinya, mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol bukanlah masalah. Namun, yang menjadi masalah ketika masyarakat meminjam uang bukan di aplikasi pinjol legal.
Apabila masyarakat meminjam di aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasi dari OJK, maka hal tersebut sangatlah berbahaya.
Sebab, ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan keuntungan di awal, namun justru membuat masyarakat kesulitan untuk melunasinya di akhir.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk menghindari aplikasi pinjol ilegal agar tidak terlilit utang pinjol di kemudian hari.
Berikut daftar aplikasi pinjol ilegal yang sebaiknya tidak digunakan masyarakat untuk melakukan pinjaman secara online.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Legal OJK Tahun 2025