POSKOTA.CO.ID - Masyarakat dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika nama mereka telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS yang saat ini sudah berubah nama menjadi DTSEN atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional, yang merupakan database gabungan dari berbagai sumber.
Mengutip Kemensos RI, masyarakat dapat dengan aktif mendaftarkan diri untuk jadi penerima bansos lewat Aplikasi Cek Bansos.
Selain mendaftarkan diri sendiri, pengguna juga bisa mendaftarkan orang lain yang dinilai sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 Tahun 2025 Rp1.800.000 Cair! Begini Cara Cek Status dan Pencairannya
Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos
Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan oleh Anda agar terdaftar di DTKS atau mengajukan sebagai penerima bantuan sosial.
1. Unduh aplikasi
Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.
Baca Juga: Perpindahan DTSEN dari DTKS, Apakah Website Cek Bansos Masih Bisa Dipakai? Ini Jawabannya
Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.
2. Buat akun