1. Tunjangan pangan pensiunan PNS yaitu sebesar 10 kg atau sebesar Rp72.420.
2. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan PNS masing-masing golongan,
3. Tunjangan pasangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan PNS.
Baca Juga: Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan 1-4 2025 Terbaru
THR Pensiunan PNS Cair Maret 2025
Nah selain gaji dan tunjangan, pada bulan Maret 2025 ini pensiunan PNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024, Diantaranya para penerima gaji ke-13 dan THR tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Nantinya pegawai honorer atau non-ASN juga bisa mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13. Namun Syaratnya mereka telah menandatangani kontrak yang menyebutan penerimaan THR.
Namun ada 2 kelompok ASN yang dipastikan tidak layak dan gagal mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah, yaitu:
- PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tanggal pencairan THR ini kemungkinan diterima 10 hari sebelum lebaran, sekitar 20 Maret 2025 dengan asumsi Idul Fitri jatuh para 31 Maret atau 1 April 2025.