Buya Yahya juga menyebut, Sayyid Alwi Assegaf, seorang ulama yang pernah menjadi Mufti Makkah, pernah menulis dalam suatu muqaddimah bahwa jika seseorang benar-benar lupa berniat dan tidak sahur, maka ia masih dapat melanjutkan puasanya dengan niat di pagi hari, asalkan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Pendapat ini juga diisyaratkan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Malibari, di mana disebutkan bahwa barangsiapa yang di pagi harinya baru teringat bahwa ia belum berniat puasa, maka ia bisa mengikuti pendapat mazhab Abu Hanifah dengan segera berniat di pagi hari.
“Itu diisyaratkan dalam fikih Syafi'i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini. Jangan sampai bilang tidak sah dan tidak bisa puasa, kasihan dia ketinggalan dalam rombongan orang-orang berpuasa,” ujar Buya Yahya dalam kajian yang dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Baca Juga: Warga Bekasi Rela Sahur di Antrean Bank Demi Tukar Uang Pecahan Baru
Bagaimana Jika Sudah Makan dan Minum di Pagi Hari?
Jika seseorang terbangun di pagi hari dan baru menyadari, ia belum berniat puasa, tetapi ia sudah makan atau minum setelah waktu Subuh, maka ia tidak bisa lagi melanjutkan puasanya.
Dalam kondisi ini, ia wajib mengganti puasanya di lain hari (qadha) sesuai ketentuan syariat.
Namun, meskipun tidak bisa berpuasa secara sah, ia tetap diwajibkan untuk menjalankan imsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari untuk tetap menghormati bulan Ramadhan dan tidak mencederai suasana ibadah.
“Dia wajib imsak, tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa, tetapi nanti dia tetap wajib mengqadha puasanya di lain hari,” tutupnya.