POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan jika pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sekaligus membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, aturan dari pemberian THR diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan instansi dan perusahaan menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: THR PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV: Simak Rincian Besaran Nominal dan Kapan Pencairannya?
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Mengacu pada penyaluran tahun sebelumnya, pemberian tunjangan ini cair sekira 10 hari sebelum hari raya.
Apabila mengacuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang menyebutkan jika Hari Raya Idulfitri akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Dari acuan tersebut, kemungkinan besar jika pemberian THR ini akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025.
Meski begitu belum ada jadwal resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemberian THR PNS 2025 ini. Biasanya, aturan pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan akan segera terbit.
Baca Juga: Kebijakan THR PNS 2025 Segera Terbit, Berikut Perkiraan Jadwal dan Cara Cek Pencairan Tunjangannya
PNS yang Mendapat THR
Berdasar pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, tunjangan di luar gaji pokok ini akan diberikan pada kategori berikut ini:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Calon PNS (CPNS)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Dalam aturannya juga disebutkan tidak semua pegawai pemerintah berhak akan tunjangan ini.
Ada sejumlah PNS yang masuk dalam kategori tidak berhak menerima THR, yaitu:
Baca Juga: THR PNS Cair Maret 2025 Sesua Gaji Pokok, Cek Besaran Gaji untuk Golongan I-IV
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Sementara untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Besaran THR PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 setara dengan gaji pokok ditambah beberapa tunjangan berikut ini:
THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
Baca Juga: THR PNS dan PPPK Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya!
THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS dan PPPK Tak Disalurkan untuk Kriteria Ini, Simak Faktanya!
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Baca Juga: Info THR PNS 2025 Terupdate: Prediksi Pencairan, Jadwal dan Besaran
Kemudian tunjangan yang akan didapatkan, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (ASN instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Sementara bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR meliputi:
- Tunjangan profesi guru/dosen
- Tunjangan kehormatan profesor
- Tambahan penghasilan guru (setara dengan satu bulan gaji penuh)