POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025.
Salah satu perubahan utama adalah mekanisme penyaluran tunjangan yang rencananya akan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru penerima.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan serta meningkatkan transparansi.
Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai perkembangan terbaru terkait tunjangan guru, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada Februari 2025.
Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!
Perubahan Mekanisme Penyaluran Tunjangan
Pada 26 Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat resmi yang meminta data rekening gaji guru dari seluruh daerah.
Langkah ini menandai rencana peralihan mekanisme pembayaran tunjangan dari pengelolaan daerah ke pusat.
Dengan perubahan ini, tunjangan diharapkan akan langsung masuk ke rekening guru tanpa perantara pemerintah daerah.
Sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 16 Januari 2025, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan dengan menghapus peran daerah dalam distribusi tunjangan.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS
Batas Waktu Pengumpulan Data Rekening Guru
Agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, pemerintah meminta setiap daerah untuk mengirimkan data rekening guru paling lambat tanggal 5 Maret 2025. Data yang harus disiapkan meliputi:
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Nama lengkap
- Nomor rekening
- Nama bank
- Nama pemilik rekening (sesuai dengan buku tabungan)
Data tersebut wajib diunggah melalui platform khusus yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa transfer langsung dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.
Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini
Kapan Tunjangan akan Dicairkan?
Meski kebijakan baru sudah dikeluarkan, hingga saat ini pencairan tunjangan langsung dari pusat masih dalam tahap validasi.
Beberapa perubahan dapat dilihat melalui Info GTK, tetapi sistem masih dalam uji coba.
Diharapkan tunjangan guru untuk triwulan pertama (TW1) dapat cair sebelum Lebaran, sesuai dengan janji pemerintah.
Namun, keputusan final mengenai mekanisme penyaluran baru ini akan diketahui setelah 5 Maret 2025.
Kenaikan Besaran Tunjangan untuk GTT dan GTY
Kabar baik lainnya adalah peningkatan tunjangan profesi guru (TPG) bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY).
Sejak Januari 2025, tunjangan ini naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tunjangan tetap berada di kisaran Rp3,2 juta per bulan.
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan apresiasi terhadap peran mereka dalam dunia pendidikan.
Para guru dapat mengecek besaran tunjangan masing-masing melalui sistem Info GTK.
Baca Juga: SK Segera Terbit! Cek Sinkronisasi Penetapan NIP PPPK 2024, Begini Caranya
Penerbitan Nomor Energi (NER) Masih Berlangsung
Bagi guru yang belum menerima Nomor Energi (NER), harap bersabar. Hingga saat ini, penerbitan NER masih dalam proses validasi pusat.
Dari sekitar 600.000 guru yang lulus pada tahun 2024, masih banyak yang menunggu nomor mereka terbit.
Bagi yang belum mendapatkan NER, disarankan untuk tetap memantau perkembangan melalui platform Info GTK dan menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2? Segera Lakukan Ini Sebelum Seleksi Kompetensi Dimulai!
Pentingnya SK Mengajar dalam Pencairan Tunjangan
Salah satu hal yang sering membingungkan para guru adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan.
Perlu diketahui bahwa yang menjadi acuan utama adalah SK Mengajar, bukan SK Jabatan.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki SK Jabatan sebagai Guru Komputer, tetapi mengajar Biologi, maka ada kemungkinan tunjangannya tidak dapat dicairkan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mata pelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Status Validasi TW1 dan Pembayaran
Saat ini, status pembayaran tunjangan guru di TW1 masih dalam tahap validasi. Meskipun pemerintah merencanakan pembayaran langsung dari pusat, format pembayaran dalam sistem Info GTK masih mencantumkan bahwa dana dialokasikan melalui pemerintah daerah.
Jika perubahan benar-benar diterapkan, seharusnya dalam waktu dekat Info GTK akan menampilkan format baru, di mana pembayaran dilakukan langsung dari pusat.
Jika tidak, kemungkinan besar sistem baru akan diberlakukan mulai triwulan ketiga (TW3) tahun 2025.