Data tersebut wajib diunggah melalui platform khusus yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa transfer langsung dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.
Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini
Kapan Tunjangan akan Dicairkan?
Meski kebijakan baru sudah dikeluarkan, hingga saat ini pencairan tunjangan langsung dari pusat masih dalam tahap validasi.
Beberapa perubahan dapat dilihat melalui Info GTK, tetapi sistem masih dalam uji coba.
Diharapkan tunjangan guru untuk triwulan pertama (TW1) dapat cair sebelum Lebaran, sesuai dengan janji pemerintah.
Namun, keputusan final mengenai mekanisme penyaluran baru ini akan diketahui setelah 5 Maret 2025.
Kenaikan Besaran Tunjangan untuk GTT dan GTY
Kabar baik lainnya adalah peningkatan tunjangan profesi guru (TPG) bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY).
Sejak Januari 2025, tunjangan ini naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tunjangan tetap berada di kisaran Rp3,2 juta per bulan.
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan apresiasi terhadap peran mereka dalam dunia pendidikan.
Para guru dapat mengecek besaran tunjangan masing-masing melalui sistem Info GTK.