Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Segera Dilakukan, Tanggal Segini Masuk Rekening
Komponen THR PNS 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS 2025 kemungkinan akan mencakup beberapa komponen, di antaranya:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Bagi pensiunan, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari satu bulan gaji.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN Cair? Tanggal Segini Masuk ke Rekening
Kapan Pencairan THR PNS 2025?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, pencairan THR PNS, PPPK, dan pensiunan diwajibkan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.
Jika mengacu pada ketentuan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, maka pencairan THR PNS 2025 diprediksi akan dilakukan pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 kemungkinan akan dilakukan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 dan gaji ke-13 masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
THR bagi Non-ASN
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2025, pegawai non-ASN juga berhak menerima THR 2025 jika memenuhi beberapa kriteria, seperti telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang dan telah dinyatakan berhak mendapatkan THR atau gaji ke-13 dalam perjanjian kerja tersebut.
Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus dan telah ditetapkan menerima THR/gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya juga berhak atas tunjangan tersebut.