POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan, akan dicairkan pada Maret 2025.
Besaran THR yang diterima masing-masing PNS akan bergantung pada golongan mereka.
THR PNS 2025 akan mengacu pada regulasi pemerintah yang telah ditetapkan. Pembayaran THR juga diwajibkan bagi perusahaan maupun instansi untuk pegawai atau karyawannya dalam menyambut Idul Fitri.
Besaran THR untuk PNS dibedakan berdasarkan golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV. Penentuan jumlah THR ini mengikuti ketetapan anggaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Besaran THR dapat dibandingkan dengan gaji PNS 2024 yang juga disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Besaran Nominal THR PNS 2025
Sebagai gambaran, berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
- IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
- IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
- IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
- IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296