POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam pejabat tinggi PT Pertamina sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang.
Dugaan praktik korupsi ini terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan tersangka terhadap Edward dilakukan setelah ia dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Klasemen Liga Korupsi Indonesia: Pertamina Bertengger di Puncak, Geser Posisi PT Timah
Modus Pengoplosan BBM yang Merugikan Negara
Menurut temuan penyidik, Edward Corne bersama Maya Kusmaya, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan manipulasi harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka membeli BBM dengan kualitas RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, tetapi membayarnya dengan harga BBM berkualitas RON 92 (Pertamax).
Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa Maya Kusmaya memberikan instruksi kepada Edward Corne untuk melakukan pencampuran atau blending bahan bakar jenis RON 88 dengan RON 92, guna menghasilkan BBM berkualitas RON 92.
Akibat dari tindakan tersebut, impor BBM dilakukan dengan harga lebih tinggi, meskipun kualitas produk yang diperoleh tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Harta Kekayaan Edward Corne Mengalami Peningkatan
Berdasarkan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang terakhir kali disampaikan pada 31 Desember 2023, total kekayaan Edward Corne tercatat sebesar Rp 4,36 miliar.
Jika dibandingkan dengan laporan LHKPN pada tahun 2020, kekayaan Edward mengalami peningkatan signifikan dari Rp 3,11 miliar menjadi Rp 4,36 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. Berikut rincian aset yang dimiliki Edward Corne:
Properti:
- Tanah dan bangunan di Tangerang Selatan (90 m²/110 m²) senilai Rp 2 miliar
- Bangunan di Jakarta Pusat (31 m²) senilai Rp 650 juta
Kendaraan:
- Mobil Mitsubishi Grandis tahun 2010 seharga Rp 105 juta
Aset lainnya:
- Harta bergerak lainnya: Rp 224 juta
- Surat berharga: Rp 840 juta
- Kas dan setara kas: Rp 839 juta
- Hutang: Rp 290 juta
Baca Juga: Fantastis! Harta Kekayaan Riva Siahaan Jadi Sorotan di Tengah Dugaan Kasus Korupsi Pertamina