POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial telah mengumumkan bahwa data penerima bansos resmi dialihkan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN) sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Peralihan sistem penerima bantuan sosial ini dilakukan untuk menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.
Dengan begitu berbagai jenis bansos yang disalurkan diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.
Bagi masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin, kini tersedia kesempatan untuk mendaftar bantuan sosial (bansos) dari Kemensos melalui cara online.
Inisiatif ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat, terutama yang rentan dan kurang mampu.
Beberapa bantuan reguler yang dapat didaftarkan antara lain:
1. Bansos PKH untuk masyarakat miskin bersyarat, yaitu untuk ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas.
2. Bansos BPNT atau sembako diberikan kepada keluarga miskin dan rentang yang memiliki status sosial ekonomi berada di bawah 25 persen di wilayahnya.
3. Bansos PIP merupakan bantuan untuk siswa dari keluarga miskin dari jenjang sekolah SD-SMA yang dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan sekolah.