Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024: Proses Pemberkasan Telah Selesai dan Informasi Penting Lainnya

Minggu 02 Mar 2025, 15:19 WIB
Informasi terbaru terkait progres penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: setneg.go.id)

Informasi terbaru terkait progres penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS atau P3K, banyak peserta menantikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Proses ini cukup penting karena berkaitan dengan legalitas dan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas berbagai permasalahan yang sering dihadapi peserta serta solusi yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024: Pencantuman Gelar, Reset Password MyASN, PPPK 2025, dan Penetapan NIP

Akun SSCN Kembali ke Halaman Prasangga, Apa Artinya?

Banyak peserta mengalami kendala saat membuka akun SSCN, di mana halaman kembali ke tampilan prasangga.

Hal ini bisa jadi menandakan bahwa proses pemberkasan telah selesai dan sedang dalam tahap pengusulan NIP.

Jika terdapat revisi berkas, peserta biasanya akan dikabari melalui email atau WhatsApp oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait.

Oleh karena itu, selalu periksa email dan pesan dari instansi untuk memastikan tidak ada kendala dalam pemberkasan.

Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!

SK P3K/CPNS Terbit Setelah Pertek Keluar

Berdasarkan informasi dari yang beredar, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau P3K wajib diterbitkan dalam waktu 30 hari setelah Pertek (Persetujuan Teknis) keluar.

Namun, jika dalam satu formasi belum lengkap, penerbitan SK bisa mengalami penundaan.

Oleh karena itu, peserta perlu bersabar dan terus memantau perkembangan informasi dari instansi masing-masing.

Mengatasi Masalah Ijazah Tidak Terbaca di Sistem

Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah ijazah yang tidak terbaca saat diunggah ke sistem SSCASN. Untuk mengatasinya, pastikan dokumen discan dengan alat scanner, bukan menggunakan kamera HP agar hasilnya lebih jelas.

Jika masih mengalami kendala, segera laporkan ke BKD agar dapat diberikan solusi lebih lanjut.

Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS

Bagaimana jika Lupa Mengakhiri DRH?

Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah dokumen penting dalam proses seleksi CPNS/P3K. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap, sistem biasanya akan menyimpannya secara otomatis.

Namun, jika peserta sama sekali belum mengisi DRH hingga batas waktu yang ditentukan, maka bisa dianggap mengundurkan diri. Oleh karena itu, pastikan DRH telah diisi dan diperiksa sebelum batas waktu yang ditetapkan.

NIP Belum Ditemukan di Mola BKN, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Nomor Induk Pegawai (NIP) belum muncul di sistem Mola BKN, besar kemungkinan masih dalam proses pengajuan.

Peserta dapat melakukan pengecekan progres secara nasional atau menghubungi BKD untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini

Salah Memasukkan Email di SSCASN, Bagaimana Solusinya?

Kesalahan dalam memasukkan email saat pendaftaran bisa menjadi kendala dalam menerima informasi penting dari sistem SSCASN.

Jika mengalami hal ini, segera laporkan ke BKD agar email dapat diperbaiki. Pastikan juga untuk selalu mengecek email secara berkala agar tidak melewatkan pemberitahuan penting.

Apakah Boleh Menerima Tawaran Kerja Sementara Menunggu SK CPNS?

Banyak peserta yang bertanya apakah mereka boleh menerima pekerjaan lain sambil menunggu SK CPNS/P3K keluar. Jawabannya adalah tergantung pada kebijakan masing-masing instansi serta perjanjian dengan perusahaan yang menawarkan pekerjaan.

Jika pekerjaan tersebut bersifat sementara dan tidak bertentangan dengan aturan ASN, bisa saja diterima. Namun, tetap harus terbuka dengan perusahaan terkait mengenai status kepegawaian yang sedang dalam proses.

Baca Juga: Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Ini Jadwal Pencairan Serta Besaran Nominalnya!

Perbaikan Tanda Tangan SRP, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika terjadi kesalahan dalam tanda tangan Surat Pernyataan (SRP), biasanya pihak BKD yang akan memperbaikinya. Jika memang diperlukan revisi dari peserta, BKD akan langsung menghubungi dan memberikan arahan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan.

Proses penetapan NIP CPNS dan P3K memerlukan waktu dan ketelitian dalam pemberkasan. Kendala-kendala seperti akun SSCN yang kembali ke prasangga, kesalahan dalam DRH, atau NIP yang belum muncul bisa diatasi dengan komunikasi yang baik dengan BKD dan instansi terkait.

Selalu pantau informasi terbaru dan pastikan semua dokumen telah sesuai agar tidak terjadi hambatan dalam proses pengangkatan sebagai ASN.

Berita Terkait

News Update