POSKOTA.CO.ID – Ada imbauan penting bagi para penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahap 1 tahun 2025.
Imbauan ini terkait aturan baru yang mewajibkan setiap penerima saldo dana bansos untuk menyimpan struk bukti penarikan.
Jika tidak, pencairan dana bansos di tahap berikutnya bisa terancam dihentikan!
Baca Juga: 5 Bansos Masih Cair Selama Ramadhan, 1 Bantuan Resmi Dihentikan
Mengapa Struk Bukti Penarikan Sangat Penting?
Saat ini, seluruh pendamping sosial di Indonesia telah ditugaskan untuk menggunakan aplikasi SIKSMA.
Dalam aplikasi ini, nama-nama penerima bansos sudah terdaftar dan harus diverifikasi secara langsung.
Salah satu bentuk verifikasi ini adalah pengambilan foto penerima bansos yang telah mencairkan bantuannya melalui kartu KKS.
Bagi Anda yang mencairkan bansos melalui kartu KKS, pendamping sosial akan meminta Anda untuk difoto dengan memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, serta uang yang diterima.
"Apabila Bapak Ibu penerima bantuan sosial yang cairnya melalui kartu KKS, maka wajib sekali nantinya akan difoto dengan memegang kartu KKS, struk bukti penarikan bantuan sosialnya, juga buku tabungannya serta uang yang diterima. Dipegang lalu kemudian difoto. Nah, nanti hasil fotonya akan otomatis di-upload atau terupload di dalam aplikasi SIKSMA milik pendamping sosial masing-masing," kata seorang pendamping sosial bernama Arin, seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial miliknya, Minggu 2 Maret 2025.
Foto tersebut kemudian akan diunggah langsung ke aplikasi SIKSMA sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima oleh penerima yang sah.