Rincian Bantuan PKH Tahap Pertama 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria, termasuk ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bantuan ini diberikan dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Berikut adalah besaran bantuan yang diterima per tahap:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Penyaluran bantuan berlangsung setiap tiga bulan sekali dalam empat periode berbeda sepanjang tahun. Rinciannya sebagai berikut:
- Periode 1: Januari hingga Maret
- Periode 2: April hingga Juni
- Periode 3: Juli hingga September
- Periode 4: Oktober hingga Desember
Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan ini, penerima bantuan dapat merencanakan penggunaan dana secara lebih efektif sesuai kebutuhan masing-masing.
Cara Daftar Bansos Online
- Download aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Isi informasi pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto Anda sambil memegang KTP.
- Setelah itu, klik "Buat Akun Baru". Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kementerian Sosial.
- Setelah berhasil diverifikasi, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data pribadi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.
Kategori Orang yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Meskipun setiap warga dapat mengajukan permohonan bansos, terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan, sebagaimana ditetapkan dalam regulasi terbaru:
- Alamat tidak valid atau tidak ditemukan dalam sistem
- Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Telah meninggal dunia, kecuali terdapat perubahan data dalam Kartu Keluarga
- Dengan sistem verifikasi yang mengacu pada NIK KTP, pemerintah berupaya memastikan distribusi bansos berjalan sesuai sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Itulah panduan untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025. Jangan lupa untuk secara berkala memeriksa status Anda agar tetap mendapatkan informasi terbaru terkait pencairan dan jadwal bantuan sosial.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.