POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, dunia pendidikan Indonesia dikejutkan oleh informasi mengenai pemotongan anggaran sertifikasi guru tahun 2025.
Banyak guru yang resah dengan kabar tersebut, terutama mengenai dampaknya terhadap kesejahteraan mereka.
Oleh karena itu, penting untuk memahami fakta sebenarnya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perbedaan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Sertifikasi Guru
Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami dua istilah penting:
- Sertifikasi Guru: Merupakan proses untuk mendapatkan hak sebagai guru yang tersertifikasi. Proses ini dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik dalam jabatan maupun prajabatan.
- Tunjangan Sertifikasi Guru: Adalah tunjangan finansial yang diberikan kepada guru setelah mendapatkan sertifikasi.
Banyak orang yang masih salah memahami kedua istilah ini. Sertifikasi guru adalah prosesnya, sementara tunjangan adalah hak yang diterima setelah sertifikasi selesai.
Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024: Pencantuman Gelar, Reset Password MyASN, PPPK 2025, dan Penetapan NIP
Pemotongan Anggaran untuk Sertifikasi Guru
Pemerintah telah mengumumkan bahwa anggaran untuk sertifikasi guru mengalami pemotongan hingga 50% pada tahun 2025.
Dampak dari kebijakan ini adalah berkurangnya jumlah kuota peserta PPG.
Jika sebelumnya tersedia kuota untuk 800.000 guru, maka kini hanya tersisa 400.000 guru yang dapat mengikuti program ini.
Pemotongan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!
Tunjangan Sertifikasi Guru Tetap Aman
Kabar baiknya, pemotongan anggaran ini tidak berdampak pada tunjangan sertifikasi guru. Dengan kata lain, guru yang sudah tersertifikasi tetap akan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, bagi guru non-ASN, tunjangan tetap dialokasikan sebesar Rp11,5 triliun. Selain itu, tunjangan profesi guru non-PNS yang sebelumnya Rp1,5 juta per bulan telah dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan dan tetap akan dibayarkan tanpa pemotongan.
Agar tunjangan bisa cair tepat waktu, pemerintah saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data rekening guru. Rencananya, jika proses ini berjalan lancar, pencairan tunjangan dapat dilakukan sebelum Idul Fitri 2025.
Langkah ini dilakukan agar pembayaran bisa lebih tepat sasaran dan tidak mengalami kendala administratif.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS
Efisiensi Anggaran Nasional dan Dampaknya
Pemotongan anggaran untuk sertifikasi guru ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang lebih luas.
Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan efisiensi dalam APBN dan APBD.
Dari keputusan ini, anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalami pengurangan sebesar Rp8,03 triliun, dari sebelumnya Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun.
Namun, pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN, program Indonesia Pintar, serta dana tanggap darurat tetap aman dan tidak mengalami pemotongan.
Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini
Meskipun ada pemotongan anggaran dalam program sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi tetap terjaga. Guru yang telah tersertifikasi tidak perlu khawatir, karena hak mereka tetap dilindungi.
Namun, calon peserta PPG harus memahami bahwa kuota program ini akan berkurang drastis akibat kebijakan efisiensi anggaran.