Hindari beberapa faktor yang mengambat pencairan sado dana bansos PKH atau BPNT tahap 1 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

EKONOMI

Waspadai 4 Hal yang Bisa Menghambat Pencairan Bantuan Sosial, Cek Selengkapnya

Sabtu 01 Mar 2025, 08:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) berjalan dengan tepat sasaran dan transparan.

Pada bulan Maret 2025, terdapat dua informasi penting yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT.

Selain itu, ada empat faktor utama yang bisa menghambat pencairan bansos pada tahap kedua.

Perubahan ini berkaitan erat dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

Yuk simak informasi lengkapnya dalam artikel ini agar tidak ada yang terlewat.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah, Bisa Melalui Hp

Empat Faktor yang Menghambat Penyaluran Bansos Tahap Kedua

Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, berdasarkan kebijakan terbaru, ada empat faktor utama yang dapat menghambat proses pencairan bansos tahap kedua:

1. Tidak Melakukan Penarikan Bantuan di Tahap Pertama

Jika KPM tidak mencairkan bantuan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, pastikan untuk segera melakukan pencairan sebelum batas waktu berakhir.

2. Memiliki Hutang Besar yang Tidak Dibayar

KPM yang memiliki hutang besar di bank dan tidak melunasi akan terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika terdeteksi, data ini akan dikaitkan dengan DTSEN dan bisa menghambat pencairan bansos di tahap kedua.

3. Menyalahgunakan Kartu KKS untuk Transaksi Lain

Kartu KKS hanya boleh digunakan untuk pencairan bansos. Jika KPM menggunakan kartu KKS untuk menyimpan uang atau menerima transfer dari pihak lain, maka kartu tersebut bisa terblokir oleh Kementerian Sosial.

4. Terlibat Masalah Pidana

KPM yang terlibat dalam kasus hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat kehilangan hak menerima bansos. Hal ini karena data KPM kini terintegrasi dengan berbagai lembaga pemerintah melalui DTSEN.

Agar bantuan sosial tetap dapat diterima dengan lancar, KPM PKH dan BPNT harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pastikan pencairan dilakukan tepat waktu, tidak memiliki hutang besar yang macet, tidak menyalahgunakan kartu KKS, dan tidak terlibat dalam masalah hukum.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial di bulan Maret 2025, semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda memahami kebijakan terbaru terkait bansos.

Tags:
pencairan bansosData Tunggal Sosial Ekonomi NasionalPKH dan BPNT bansos bantuan sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor