Saldo Dana Rp750 Ribu dari Bansos PKH Dicairkan? Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya, Simak Caranya

Sabtu 01 Mar 2025, 14:46 WIB
Dengan menggunakan NIK e-KTP, para KPM bisa mengetahui status penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dengan menggunakan NIK e-KTP, para KPM bisa mengetahui status penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang memenuhi syarat di tahun 2025.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah saldo dana sebesar Rp750 ribu, yang dapat dicairkan oleh penerima terdaftar.

Saldo dana Rp750 ribu tersebut akan diberikan untuk komponen lbu hamil dan balita per tahapnya, atau Rp3 juta per tahunnya.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Apakah NIK e-KTP Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos di 2025? Begini Cara Cek Status Nama Penerimanya

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH, pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan NIK e-KTP.

Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi langsung terkait pencairan bantuan ini.

Jika terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat mencairkan dana bansos PKH melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Apakah Masih Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Setelah Perubahan Sistem DTSEN?

Proses pencairan ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar berjalan tertib dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk segera mengecek status pencairan dana mereka agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan optimal.

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Subsidi Dana BLT BBM Rp600.000 Secara Online di Hp, Apakah Ada Nama Anda?

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Punya Kredit Macet, Apakah Bisa Ajukan Pinjaman KUR di Bank?

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Mengetahui apakah NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima bansos di tahun 2025 sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Dengan memanfaatkan berbagai metode pengecekan yang telah disediakan, baik secara online melalui situs resmi Kemensos maupun secara langsung di kantor kelurahan atau desa, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka dengan mudah.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update