NIK KTP Atas Nama Anda Sebagai KPM Penerima Bansos PKH Berhak Menerima Saldo Dana dari Pemerintah, Cek Kategori dan Nominalnya di Sini

Sabtu 01 Mar 2025, 05:00 WIB
Saldo Dana dari bantuan sosial PKH T tahap 1 2025 mulai disalurkan secara bertahap ke rekening bank (Sumber: Pinterest)

Saldo Dana dari bantuan sosial PKH T tahap 1 2025 mulai disalurkan secara bertahap ke rekening bank (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID -

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial yang hadir dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu atau miskin di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Saldo dana dari pemerintah melalui program PKH cair kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini sudah terdaftar di Data Tunggal Sosia Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bantuan Sosial BPNT Berhak Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Syarat dan Lihat Statusnya di Sini

Dilansir dari Youtube Dunia Bansos' Pencairan saldo dana Rp600.000 sudah mulai disalurkan, namun belum dikonfirmasi apakah pencairan dari BPNT tahap 1 atau PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Berdasarkan jadwal yang sudah berjalan, pencairan PKH sudah mulai disalurkan sejak beberapa waktu yang lalu.

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH yang sudah ditetapkan pemerintah di tahun 2025 ini berdasarkan sektor penyaluran yang ditentukan.

Kategori tersebut terdiri dari lansia, balita, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, anak SD/SMP/SMA.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kabar Bahagia Bagi Para KPM Berikut adalah Daftar Bantuan Sosial yang Terus Disalurkan Pemerintah

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

PKH disalurkan khusus kepada tiap masyarakat miskin yang terdata di DTSEN sebagai KPM dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

  1. Keluarga dengan Balita (0-6 tahun)

Keluarga yang memiliki anak balita berusia 0-6 tahun berhak untuk bisa menerima bantuan dari PKH dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.

  1. Ibu Hamil

Ibu hamil termasuk sebagai kategori golongan penerima bantuan PKH dengan nominal yang dapat diterima sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.

  1. Lansia Umur 70 Tahun ke Atas

Masyarakat yang sudah berusia 70 tahun ke atas masuk kategori sebagai Lansia dan berhak mendapatkan bantuan PKH senilai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda yang Terdata di DTSE Berhak Mendapatkan Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah Lewat Bantuan Sosial BPNT Tahap 1 2025, Cek di Sini Statusnya

  1. Penyandang Disabilitas Berat

Masyarakat miskin yang tergolong sebagai penyandang disabilitas berat terpilih untuk mendapatkan bantuan PKH dengan total Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.

  1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

Siswa SMA akan menerima bantuan PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

  1. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Untuk siswa SMP juga akan mendapatkan bantuan dari PKH senilai Rp1.500.000 dari pemerintah untuk penyaluran satu tahun.

  1. Siswa Sekolah Dasar (SD)

Siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.

Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH

Untuk penyaluran bantuan sosial dari program PKH 2025 dilakukan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan Bank Himbara (BRI. BNI. BTN, dan Mandiri).

Penyaluran PKH untuk tahap pertama di tahun 2025 akan langsung disalurkan ke rekening KKS melalui bank himbara dan diberikan sesuai dengan kategori untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret.

Baca Juga: Alhamdulillah Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahap 2 2025 Dipercepat, Berikut Informasi Selengkapnya

  • Keluarga dengan Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
  • Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap
  • Lansia berumur 70 tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap
Berita Terkait
News Update