POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di periode kedua tahun 2025 untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
Melansir dari akun Kementerian Sosial, DTSEN ini memastikan data sosial ekonomi lebih akurat, terpadu, transparan, efektif, efisien, inklusif dan tepat sasaran dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, dari peralihan tersebut akan berdampak pada keluarga Penerima manfaat (KPM) yang tidak akan lagi menerima dana bansos dari pemerintah.
Dampak Peralihan DTKS
Menteri Sosial (Mensos) mengatakan dalam rapat koordinasi yang dipublikasikan oleh akun @Kemensosri, dampak peralihan DTKS menjadi DTSEN ini akan berkonsekuensi terhadap suatu hal, yaitu:
Kemungkinan adanya KPM atau penerima manfaat yang awalnya mendapatkan bansos akhirnya tidak dapat bansos lagi.
Karena oleh DTSEN dinilai yang bersangkutan (KPM) telah sejahtera berdasarkan peringkat di DTSEN sehingga harus dikeluarkan.
Mensos juga menyebutkan bahwa DTKS masih terdapat banyak kelemahan dan lahirnya DTSEN ini menyempurnakan dan menjawab kelemahan-kelemahan tersebut.
Keunggulan DTSEN
Keunggulan DTSEN dibandingkan dengan DTKS adalah:
- Berisi data seluruh individu dan keluarga di Indonesia, bukan hanya penerima bansos
- Memuat profil sosial ekonomi yang lebih lengkap
- Memiliki sistem pemeringkatan atau desil sehingga lebih akurat dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan
- Menjadi sumber data tunggal untuk berbagai program pembangunan bukan hanya untuk bansos
Dengan DTSEN pemerintah tidak hanya fokus pada distribusi bansos, tetapi mampu mengarahkan kebijakan pengentasan kemiskinan secara lebih tepat sasaran.