Daftar jadi Peserta DTSE untuk Menjadi Penerima Bansos 2025, Simak Caranya Disini!

Sabtu 01 Mar 2025, 19:51 WIB
Daftar jadi Peserta DTSE untuk Menjadi Penerima Bansos 2025, Simak Caranya Disini! (Sumber: Instagram/@info_bansos_pkh2024)

Daftar jadi Peserta DTSE untuk Menjadi Penerima Bansos 2025, Simak Caranya Disini! (Sumber: Instagram/@info_bansos_pkh2024)

Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat

5. Mengajukan usulan

Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

6. Lengkapi data

Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.

7. Proses verifikasi data

Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTSE, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: KPM Bersiap! 6 Jenis Bansos Ini Cair di Bulan Ramadhan 2025, Begini Cara Ceknya

Bagi masyarakat yang belum merasakan manfaat, kini bisa memiliki peluang lebih besar untuk bisa mendapatkannya, melalui prosedur sederhana dan cepat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Sistem ini dibuat untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sedangkan penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di DTSE yang dikelola oleh Kemensos.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan Subsidi Dana Bansos BLT BBM 2025 dengan Nominal Rp600.000, Begini Cara Cek Status Penerima dan Mekanisme Pencairannya

Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
  • Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Berita Terkait
News Update