Cek NIK KTP Anda, Apakah Masih Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Setelah Perubahan Sistem DTSEN?

Sabtu 01 Mar 2025, 13:33 WIB
Cek status penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Anda melalui NIK KTP setelah perubahan sistem menjadi DTSEN. Pastikan data Anda akurat untuk menerima bantuan sosial yang tepat sasaran. (Sumber: Kemensos)

Cek status penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Anda melalui NIK KTP setelah perubahan sistem menjadi DTSEN. Pastikan data Anda akurat untuk menerima bantuan sosial yang tepat sasaran. (Sumber: Kemensos)

Hal ini sangat penting karena data yang tepat akan menjamin kebijakan sosial yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Pelajar dengan NIK dan NISN Terdaftar Dapat Dana Bantuan PIP 2025 Mulai Rp225.000, Cair Setelah Aktivasi Rekening

Ke depannya, semua program sosial, termasuk bansos 2025 seperti PKH dan BPNT, akan mengacu pada DTSEN.

Pembaruan Data Secara Berkala dan Peran Masyarakat

Gus Ipul juga menegaskan bahwa pembaruan data akan dilakukan secara berkala, dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran tersebut.

"Jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data, masyarakat bisa melaporkannya melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, atau menggunakan platform digital yang disediakan, seperti aplikasi Cek Bansos," paparnya.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data yang ada dalam DTSEN.

Pemerintah juga menekankan bahwa validitas data sangat penting karena data yang keliru bisa berdampak langsung pada penerima manfaat.

Perubahan Paradigma Kebijakan Sosial: Dari Perlindungan ke Pemberdayaan

Selain perbaikan sistem data, ada juga perubahan dalam paradigma kebijakan sosial.

Selama ini, kebijakan sosial lebih menekankan pada social protection atau perlindungan sosial.

Namun, Presiden Prabowo Subianto menginginkan adanya keseimbangan dengan empowerment, yaitu pemberdayaan masyarakat, agar mereka dapat naik kelas dan keluar dari kemiskinan.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, memperkuat arahan ini dengan menyatakan bahwa pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan merasa nyaman hanya dengan menerima bantuan.

"Pendamping PKH, khususnya, diharapkan dapat mendorong penerima manfaat untuk berdaya dan tidak terus-menerus menerima bantuan sosial," ujarnya.

Berita Terkait
News Update