POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Salah satu bentuk bantuan yang diberikan, adalah saldo dana sebesar Rp750.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per per tahunnya.
Saldo dana tersebut, diperuntukan khusus bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima komponen ibu hamil, atau nifas dan balita.
Bantuan tersebut, untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status penerimaan mereka.
Pengecekan saldo bansos PKH tahap 1 ini, dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan menggunakan NIK e-KTP penerima
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima, bisa mengakses situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk melihat apakah mereka terdaftar sebagai penerima.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam proses verifikasi.
Bagi yang telah terdaftar, pencairan dana bansos PKH dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.
Penerima diharapkan mengikuti jadwal pencairan yang telah ditentukan agar prosesnya berjalan lancar.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk segera mengecek status bantuan mereka dan memastikan dana dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH dengan menggunakan NIK e-KTP.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Kemensos
Seperti diketahui bersama, bansos PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Saldo dana Rp750.000 dari bansos PKH tahap 1 tahun 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.