Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersalaman dengan warga setelah melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Asy-Syifa, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Jumat, 28 Februari 2025. (Sumber: Dok. Pemkab Bandung)

Daerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna Dukung Gubernur Jabar Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Sabtu 01 Mar 2025, 13:19 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025.

Dalam Surat Edaran Pemprov Jabar tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan RamadHan 1446 H/2025, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, pulang kantor yaitu menjadi pukul 14.30 WIB.

"Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini. Ini keputusan yang bijak dan sesuai dengan kondisi," ujar Dadang, Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga: Sidak Puluhan Pasar, Satgas Pangan Awasi Kepatuhan HET Selama Ramadhan

Bupati yang akrab disapa Kang DS (KDS) ini memahami bahwa Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Selain itu, Kang DS juga menyebut Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga tampak mempertimbangkan faktor kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa.

"Sebab banyak orang cenderung tidur lagi setelah salat subuh atau sahur. Akhirnya banyak yang terlambat masuk kerja karena bangun kesiangan," katanya.

Dengan keputusan jam masuk kantor bagi para ASN dimajukan, Kang DS berharap para ASN tidak tidur kembali, namun langsung beraktivitas setelah melaksanakan sahur dan salat subuh.

Baca Juga: Menhan Serahkan Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein ke TNI dan Polri

"Kalau jam kerja dimajukan, insya Allah para ASN langsung bersiap untuk bekerja, tidak ada yang tidur lagi. Dari sisi kesehatan maupun ajaran Rasulullah juga kan, kurang baik kalau setelah makan langsung tidur," tutur Kang DS.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat itu dengan membuat Surat Edaran Bupati Bandung mengenai hal serupa.

"Segera saya tindaklanjuti dengan membuat surat edarannya sebagai bahan acuan di Kabupaten Bandung. Karena Surat Edaran Gubernur juga baru turun," kata KDS.

Selain memajukan jam masuk kerja dan pulang, Surat Edaran Gubernur juga mengatur perubahan waktu istirahat siang. Jika pada hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah salat dzuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa.

KDS berharap meski bulan Ramadhan, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semoga dengan kebijakan Gubernur Jabar ini membuat kita lebih semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa bukan alasan untuk kita tidak produktif," ucap KDS.

Setiba di Kabupaten Bandung setelah mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, KDS langsung melaksanakan salat sunat tarawih di kampung halamannya di Sapan, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Jumat, 28 Februari 2025 malam.

Kang DS dan keluarga selalu menyempatkan mengikuti salat tarawih pertama di Masjid Asy-Syifa dekat kediamannya di Sapan. Masjid itu merupakan peninggalan almarhum sang kakak, H Rasmana yang kini telah diwakafkan bagi masyarakat setempat.

Tags:
Ramadhanjam kerjaASNDadang SupriatnaBupati Bandung

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor