ASN Kota Depok Kerja sampai Jam 3 Sore Selama Ramadhan 2025

Sabtu 01 Mar 2025, 16:00 WIB
Ilustrasi - Pemkot Depok memberlakukan perubahan jam kerja bagi ASN selama Ramadhan 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Pemkot Depok memberlakukan perubahan jam kerja bagi ASN selama Ramadhan 2025. (Sumber: Pinterest)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ASN ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025.

"Kebijakan ini menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN," ujar Nina kepada Poskota, Sabtu, 1 Maret 2025.

Selama Ramadhan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat berlangsung pukul 12.00 hingga 12.30 WIB pada Senin hingga Kamis.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dukung Gubernur Jabar Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Apel pagi sementara ditiadakan.

Nina menambahkan bahwa pengurangan jam kerja ini bertujuan mendukung kelancaran ibadah selama Ramadhan tanpa mengganggu efektivitas pelayanan publik.

"Kami meminta para Kepala Perangkat Daerah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal," tutupnya.

Ia juga berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok dapat mematuhi aturan ini selama Ramadhan.

Berita Terkait
News Update