Banyak yang mendesak hukum setimpal atas kasus tersebut. "Jangan cuma rakyat yang bayar pajak diperas, tapi para pejabat yang terlibat harus diadili!" Tegas netijn. "Kami menuntut transparansi! Publikasikan hasil investigasi secara terbuka!", "Menteri terkait, tolong jangan diam saja! Ini kejahatan besar, bukan sekadar kesalahan kecil!" desak mereka.
Tak sedikit yang menyerukan aksi boikot terhadap Pertamina jika kasus ini tidak segera diselesaikan.
Kasus ini mencuat pada Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli.
Salah satu tersangka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor niaga minyak. Penetapan RS sebagai tersangka mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk mencari pengganti sementara guna memastikan kelancaran operasional perusahaan.
Selain RS, tiga pejabat lainnya dari anak perusahaan Pertamina juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SDS (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping), dan AP (Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional).
Baca Juga: Ahok Minta Sidang Terbuka, Rekaman Suara Bakal Jadi Bukti Kuat dalam Kasus Korupsi Pertamina?
Kementerian BUMN menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan penegakan hukum.
Pada 10 Februari 2025, Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan sebagai bagian dari penyidikan kasus ini. Penggeledahan ini mencakup ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Ditjen Migas.
Meskipun angka kerugian negara yang disebutkan dalam kasus ini belum mencapai Rp1.000 triliun. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menghitung dan membuktikan kerugian negara dalam kasus korupsi besar.