Ilustrasi pengajuan KUR di bank (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Suami Istri Ingin Ajukan KUR di Bank? Wajib Ketahui Catatan Penting Ini

Jumat 28 Feb 2025, 18:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang kini telah menyandang status suami-istri dan ingin ajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank? Ada beberapa hal pentin yang wajib Anda catat, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Pinjaman KUR tentu sangat bermanfaat bagi pasangan suami istri yang ingin mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) miliknya karena bisa mendapatkan pinjaman untuk modal kerja atau investasi.

Sejumlah bank negara atau swasta diketahui sudah membuka program KUR. Namun, tidak semua yang mengajukannya dapat berhasil dicairkan, mengingat kuota terbatas dan terdapat syarat tertentu.

Pengertian KUR

KUR adalah program pinjaman atau pembiayaan dari pemerintah untuk modal kerja atau investasi bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: KUR Syariah BSI 2025: Berbagai Jenis Program Pinjaman Bebas Riba untuk Modal UMKM dengan Pengajuan hingga Rp100 Juta, Cek Simulasi Tabel Angsurannya

Program ini memberikan cicilan dengan suku bunga rendah dan tenor panjang yang ditentukan tergantung jenis dan jumlah pinjamannya.

Program ini hanya bisa diajukan ke bank oleh masyarakat yang pada dasarnya hanya memiliki UMKM minimal sudah berjalan 6 bulan.

Lantas, apa yang perlu dipahami suami-istri ketika hendak mengajukan KUR? Simak informasi aelengkaonya berikut ini.

Catatan Penting Ajukan KUR di Bank untuk Suami-Istri

1. Suami atau Istri Tidak Boleh Memiliki Riwayat Kredit Macet

Mengutip kanal YouTube @duniamarketing kemungkinan besar pengajuan KUR akan ditolak apabila salah satu dari sepasangsuami-istri memiliki riwayat kredit macet.

Baca Juga: Dapatkan Modal Usaha Berbasis Syariah Bebas Riba Melalui Pinjaman KUR BSI 2025, Plafon hingga Rp100 Juta Tenor Angsuran 12-60 Bulan

Hal tersebut tidqk menutup kemungkinan terjadi meskipun Anda sendiri memiliki kredit lancar, namun pasangan mempunyai kredit macet.

“Jadi, apabila pasangan kita baik itu suami ataupun istri memiliki kredit pinjaman yang jelek pada suatu bank, meskipun kalian pinjamannya bagus, kalian historinya gak pernah macet, tapi ketika pasangan kita pernah histori macet, otomatis kita gak bisa mengajukan KUR di bank,” jelas dia.

Pemilik kanal YouTube itu menjelaskan, suami-istri saling berkaitan sehingga apabila salah satu mengalami masalah, maka dua-duanya pun akan bernasib sama.

“Karena suami istri itu adalah satu keterkaitan. Salah satu jelek, yang satunya ikut jelek,” tutup dia.

2. Tidak Bisa Ajukan KUR pada Bank yang Sama

Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa suami dan istri bisa ajukan pinjaman di bank yang sama, namun jenis pinjamannya tidak bokeh sama termasuk pada KUR.

“Tetapi untuk jenis kreditnya tidak boleh sama-sama KUR. Jadi, harus berbeda produk antara produk KUR dan produk reguler. tapi tidak bisa satu produk saja tapi kalo reguler saja. Bisa jadi suami reguler istri reguler, bisa suami KUR istri reguler bisa,” jelas dia.

3. KUR Tetapi Harus Dibayar Meski Salah Satu Meninggal

Mengutip kanal YouTube Evan Alzaed, utang debitur KUR yang meninggal dunia masih terus berjalan dan wajib dibayarkan hingga lunas oleh ahli warisnya.

Ahli waris dari peminjam KUR tersebut adalah istri, suami, atau anak-anak yang ditinggal. Pembayaran masih harus diteruskan karena KUR tidak memiliki asuransi jiwa.

“Jadi intinya teman-teman pinjaman KUR itu tidak ada asuransi jiwanya dan apabila sudah menutup usia dalam masa peminjaman akan tetap lanjut dibayar oleh ahli warisnya,” lanjut dia.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait catatan penting untuk suami-istri yang ingin ajukan KUR, semoga bermanfaat.

Tags:
pengajuan KUR Kredit Usaha Rakyat KURajukan KUR

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor