POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bantah pembelaan soal blending BBM Pertamax dalam kasus korupsi yang baru-baru ini terkuak.
Skandal korupsi ini melibatan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dengan total kerugian negara mencapai Rp193.7 triliun berdasarkan temuan Kejagung.
Ada 9 tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dan akan diadili sesuai dengan kejahatannya.
Adapun untuk modus korupsi yang dilakukan diantaranya adalah mengoplos Pertamax RON 92 yang sebenarnya adalah Pertalite RON 90 yang telah dikondisikan.
Baca Juga: Klarifikasi Isu yang Beredar, Fitra Eri Tidak Pernah Dikontak Pertamina Buat Ngomongin Pertamax
Selain itu, para tersangka juga melakukan tindak pengondisian pada pengadaan minyak dalam negeri yang dikurangi, untuk bisa impor.
Pelaku diduuga membeli Pertalite RON 90 dan mengakuinya sebagai RON 92, kemudian bensin itu disimpan di Merak untuk bisa dioplos nilai oktannya sehingga menjadi RON 92.
Setelah kasusnya ramai, Pertamina sebenarnya sempat membuat video penjelasan soal kualitas Pertamax yang aman dan sudah sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, pihak Pertamina juga mengungkapkan bahwa memang ada proses blending yang dilakukan temasuk penambahan warna sehingga Pertalite nampak seperti Pertamax.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Fakta Hukum di Polemik Pertamax Oplosan, Pertamina Membantah
Meski begitu, Kejaksaan Agung membantahnya dimana hasil temuan penyidik memang telah terjadi pengoplosan BBM dan prosesnya berasarkan alat bukti yang dimiliki.