POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetap satu nama tersangka baru yang terlibat dalam pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina Patra Niaga.
Sosok itu bernama Maya Kusmaya yang memiliki peran dalam memberikan instruksi kepada Riva Siahaan untuk melakukan pengoplosan BBM RON 88 menjadi pertamax.
Diketahui Maya Kusmaya menggantikan Riva sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Kini dirinya disebut sebagai penjahat di pertamina karena perintahkan oplos pertamax. Awalnya Maya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi Pertamina senilai Rp193.77 triliun.
Baca Juga: Dampak Buruk Mesin Kendaraan Saat Gunakan BBM Oplosan, Cek Selengkapnya
Namun, Maya ternyata tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 26 Februari 2025.
Penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina ini, dilakukan bersamaan dengan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta.
Maya dan Edward akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 26 Februari 2025.
Baca Juga: Korupsi BBM Oplosan Pertamina Bikin Geram, Warga Pilih Pindah Pakai Shell
Lantas siapa sosok Maya Kusmaya?
Maya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 31 Agustus 1980.