Pinjaman KUR Mikro BRI dan KUR Kecil BRI Bisa Ajukan Online Lewat Hp, Caranya Begini

Jumat 28 Feb 2025, 19:24 WIB
Cara mudah untuk mendapatkan KUR BRI Online, sehingga para pelaku UMKM mendapatkan dana subsidi usaha dari pemerintah. (Ist)

Cara mudah untuk mendapatkan KUR BRI Online, sehingga para pelaku UMKM mendapatkan dana subsidi usaha dari pemerintah. (Ist)

POSKOTA.CO.ID - Program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini menjadi solusi tepat untuk mendapatkan modal usaha bagi para UMKM.

Pinjaman ini menawarkan bunga yang rendah dan syarat pencairan yang relatif rendah dibandingkan jenis pinjaman konvensional lainnya.

Adapun di BRI sendiri ada dua jenis KUR yang bisa diajukan oleh pengusaha, yaitu KUR Mikro BRI dan KUR Kecil BRI. Keduanya memiliki plafon pinjaman yang berbeda.

Selain itu proses pengajuan pinjaman KUR ini juga sangat mudah, bisa dilakukan secara online lewat Hp, simak sampai habis.

Baca Juga: Pinjam Modal Rp60 Juta KUR BRI Cicilan Mulai Rp1.825.316 Per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

KUR Mikro BRI dan KUR Kecil BRI

Penting bagi calon penerima KUR untuk mengetahui kedua jenis pinjaman ini sebelum melakukan pengajuan.

Pastikan kondisi finansial usaha Anda cukup untuk mengambil pinjaman sehingga mampu untuk membayar cicilan tepat waktu.

Adapun untuk perbedaan KUR Mikro BRI dan KUR Kecil BRI bisa ce di bawah ini:

  1. KUR Mikro BRI: Jenis KUR ini diperuntukkan bagi UMKM yang sedang mengembangkan usaha, plafon mulai Rp10.000.001 hingga Rp100.000.000 bisa cair tanpa agunan tambahan.
  2. KUR Kecil BRI: Jenis pinjaman UMKM yang diperuntukkan kepada perusahaan dengan skala lebih besar. Plafon pinjaman mulai dari Rp100.000.001 hingga maksimal Rp500.000.000 dan wajib menyertakan agunan tambahan.

Baca Juga: Suami Istri Ingin Ajukan KUR di Bank? Wajib Ketahui Catatan Penting Ini

Syarat Calon Penerima

Pastikan Anda yang mau mengajukan pinjaman sudah memenuhi syarat kriteria penerima sesuai ketentuan dari BRI.

Diantaranya UMKM yang layak mendapat pinjaman KUR harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
  3. Tidak sedang menerima kredit modal kerja produktif di bank lain, kecuali kredit konsumtif.
  4. Memiliki izin usaha yang sah, seperti Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  5. Memenuhi persyaratan administrasi.
Berita Terkait
News Update