Kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada guru non-ASN yang terdaftar dalam DTSEN merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
Dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara guru ASN dan non-ASN, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.