POSKOTA.CO.ID - Mujianto adalah seorang pria asal Tarokan, Kabupaten Kediri, yang terlibat dalam serangkaian pembunuhan berantai terhadap pasangan sesama jenisnya.
Pada tahun 2012, ia mengaku telah meracuni 23 pria dengan racun tikus, yang mengakibatkan li di antaranya meninggal dunia.
Motif utama di balik tindakan keji ini adalah rasa cemburu terhadap korban-korbannya yang diduga memiliki hubungan dengan pasangannya, Joko Supriyanto.
Mujianto mencuri nomor telepon dari ponsel Joko, kemudian menghubungi para korban untuk mengajak bertemu dan berkencan.
Setelah pertemuan, ia akan mengajak korban berkeliling dan menawarkan makanan atau minuman yang telah dicampur dengan racun tikus.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Faiz, berhasil melarikan diri dan melaporkan hal tersebut kepada phak berwenang.
Pada bulan November 2012, Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Mujianto, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya delapan tahun.
Baca Juga: Kesaksian Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi: Rizky Pamit COD Sepatu, Tewas di Tangan Temannya
Mujianto Bebas Dapat Remisi
Setelah menjalani hukuman penjara, Mujianto dibebaskan karena mendapat remisi Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2018.
Karena keputusan tersebut, Mujianto hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 6 tahun saja.