Selain itu, pendamping juga akan meminta foto rumah sebagai bagian dari proses verifikasi.
Mekanisme Usul Sanggah
Selain survei, mekanisme usul sanggah untuk KPM juga akan diperbarui.
Sebelumnya, masyarakat dapat mengusulkan bantuan sosial yang diperlukan, dan data akan diverifikasi oleh dinas sosial.
Namun, dengan adanya sistem peringkat kesejahteraan, usulan yang diterima akan melalui beberapa tahapan verifikasi:
1. Usulan dari Masyarakat
Masyarakat dapat mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, dengan melengkapi data yang diperlukan.
2. Verifikasi oleh Pendamping
Pendamping akan memverifikasi data yang diberikan oleh masyarakat.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Setelah verifikasi, data akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk validasi lebih lanjut.
4. Pemeriksaan oleh Dinas Sosial
Dinas sosial akan memeriksa kelayakan penerima bantuan dan memastikan data yang diserahkan akurat.
4. Pemberian Peringkat oleh BPS
Data yang telah diperbarui akan diserahkan kepada BPS untuk diberikan peringkat kesejahteraan.
4. Keputusan Penerima Bantuan
Setelah proses verifikasi selesai, keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan akan diumumkan.
5. Masa Transisi dan Implementasi
Meskipun sistem baru ini sedang dalam proses implementasi, diharapkan pada pencairan tahap kedua 2025 sudah mulai berlaku.