KPM Bansos PKH dan BPNT Siap-siap Akan Disurvei untuk Data DTSEN, Ini Bocoran Pertanyaan yang Akan Diajukan

Jumat 28 Feb 2025, 20:46 WIB
KPM PKH dan BPNT, siap-siap! Pendamping sosial akan melakukan survei untuk memperbarui data DTSEN. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan dengan jujur agar proses berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

KPM PKH dan BPNT, siap-siap! Pendamping sosial akan melakukan survei untuk memperbarui data DTSEN. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan dengan jujur agar proses berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Selain itu, pendamping juga akan meminta foto rumah sebagai bagian dari proses verifikasi.

Mekanisme Usul Sanggah

Selain survei, mekanisme usul sanggah untuk KPM juga akan diperbarui.

Sebelumnya, masyarakat dapat mengusulkan bantuan sosial yang diperlukan, dan data akan diverifikasi oleh dinas sosial.

Namun, dengan adanya sistem peringkat kesejahteraan, usulan yang diterima akan melalui beberapa tahapan verifikasi:

1. Usulan dari Masyarakat

Masyarakat dapat mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, dengan melengkapi data yang diperlukan.

Baca Juga: NIK KTP Milik KPM Memenuhi Syarat Ini Dapat Dana Bansos hingga Rp3.000.000 per Tahun dari Subsidi PKH 2025, Cek Rincian Nominalnya

2. Verifikasi oleh Pendamping

Pendamping akan memverifikasi data yang diberikan oleh masyarakat.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Setelah verifikasi, data akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk validasi lebih lanjut.

4. Pemeriksaan oleh Dinas Sosial

Dinas sosial akan memeriksa kelayakan penerima bantuan dan memastikan data yang diserahkan akurat.

4. Pemberian Peringkat oleh BPS

Data yang telah diperbarui akan diserahkan kepada BPS untuk diberikan peringkat kesejahteraan.

4. Keputusan Penerima Bantuan

Setelah proses verifikasi selesai, keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan akan diumumkan.

5. Masa Transisi dan Implementasi

Meskipun sistem baru ini sedang dalam proses implementasi, diharapkan pada pencairan tahap kedua 2025 sudah mulai berlaku.

Berita Terkait

News Update