JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Keputusan itu tertuang dalam KEP-67/PJ/2025. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Kebijakan ini diambil merespons kendala yang muncul akibat implementasi Coretax DJP yang masih menemui kendala.
Penghapusan Sanksi
Dalam keterangan tertulisnya, DJP memberikan keringanan penghapusan sanksi kepada dua jenis.
Pertama menghapus sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sedangkan kedua keterlambatan pelaporan SPT.
Jenis keterlambatan pembayaran pajak, sanksi yang dihapus yakni:
- PPh Pasal 4 ayat 2 selain penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan
- PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26
- PPN dan PPnBM
Penghapusan sanksi hanya berlaku untuk pajak yang jatuh tempo dalam periode transisi sistem Coretax DJP.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Melejit Jelang Ramadhan, Warga Harap Pasar Murah Diperluas
Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo tetap bisa disetorkan hingga 28 Februari 2025.
PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2025 tetap bisa dibayarkan hingga 10 Maret 2025.