Kasus Korupsi PT ASDP, Said Didu Sentil Erick Thohir karena Satu Persatu BUMN Dibredel Hukum

Jumat 28 Feb 2025, 17:02 WIB
3 tersangka kasus korupsi PT ASDP. (Sumber: KPK)

3 tersangka kasus korupsi PT ASDP. (Sumber: KPK)

POSKOTA.CO.ID - Belum habis soal skandal korupsi PT Timah dan PT Pertamina, kini mencuat kasus korupsi pada PT ASDP memicu banyak komentar dari publik.

Salah satunya adalah Said Didu, mantan sekretaris BUMN (2005-2010) yang juga dikenal publik sebagai sosok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Melalui media sosial X, Said Didu menyentil Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dimana kini satu badan usaha pemerintah itu dibredel hukum karena kasus korupsi.

"Pak Menteri BUMN @erickthohir, kenapa BUMN Bapak rusak semua?" tulis Said Didu melalui X, Jumat 28 Februari 2025.

Baca Juga: MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Menjadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Seperti yang diketahui, PT ASDP ini merupakan BUMN sama seperti PT Timah dan PT Pertamina yang kasusnya menghebohkan publik.

"Kalau di bawah berani rusak - biasanya mereka tahu yang di atas lebih rusak," lanjutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah menetapkan 3 tersangka pada kasus korupsi PT ASDP yang merugikan negara hingga Rp893 miliar.

3 tersangka pun sudah ditetapkan, yaitu Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi non aktif, Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024).

Baca Juga: 10 Besar Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Harvey Moeis Kesatu Pertamina Kedua

Skandal ketiga tersangka adalah dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP (2019-2022).

Selain itu, kasus korupsi ini juga termasuk pada pengadaan kapal Ferry. Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika PT JN (perusahaan swasta) menawarkan kapal-kapalnya kepada PT ASDP.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP dengan alasan kapal-kapal tersebut sudah tua dan PT ASDP lebih memprioritaskan armada baru.

Pada tahun 2018, IP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP, bertemu dengan pihak PT JN untuk merancang dan melaksanakan konsep kerja sama bisnis.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah TBBM Tanjung Gerem Cilegon

Hal ini dilakukan karena PT ASDP belum memiliki aturan internal yang mengatur akuisisi kapal.

Selama masa kerja sama tersebut, diduga PT ASDP memberikan prioritas pemberangkatan kepada kapal-kapal milik PT JN.

Hal ini diduga merupakan rekayasa untuk meningkatkan nilai valuasi kapal-kapal PT JN agar layak diakuisisi oleh PT ASDP di kemudian hari.

Berita Terkait
News Update