Selain itu, kasus korupsi ini juga termasuk pada pengadaan kapal Ferry. Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika PT JN (perusahaan swasta) menawarkan kapal-kapalnya kepada PT ASDP.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP dengan alasan kapal-kapal tersebut sudah tua dan PT ASDP lebih memprioritaskan armada baru.
Pada tahun 2018, IP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP, bertemu dengan pihak PT JN untuk merancang dan melaksanakan konsep kerja sama bisnis.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah TBBM Tanjung Gerem Cilegon
Hal ini dilakukan karena PT ASDP belum memiliki aturan internal yang mengatur akuisisi kapal.
Selama masa kerja sama tersebut, diduga PT ASDP memberikan prioritas pemberangkatan kepada kapal-kapal milik PT JN.
Hal ini diduga merupakan rekayasa untuk meningkatkan nilai valuasi kapal-kapal PT JN agar layak diakuisisi oleh PT ASDP di kemudian hari.