Kapan BLT Dana Desa dan Bantuan Beras 10Kg Disalurkan? Berikut Penjelasan Daftar Bansos yang Segera Disalurkan

Jumat 28 Feb 2025, 18:05 WIB
Kapan BLT Dana Desa dan Bantuan Beras 10Kg Disalurkan? Berikut Penjelasan Daftar Bansos yang Segera Disalurkan (Pinterest)

Kapan BLT Dana Desa dan Bantuan Beras 10Kg Disalurkan? Berikut Penjelasan Daftar Bansos yang Segera Disalurkan (Pinterest)

Bantuan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS. Program bansos ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.

Dikutip dari laman Kementerian Sosial, Bansos PKH disalurkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, sehingga pencairan bantuan ini disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun. Berikut rincian jadwalnya:

  • Penyaluran pertama: Januari-Maret
  • Penyaluran kedua: April-Juni
  • Penyaluran ketiga: Juli-September
  • Penyaluran keempat: Oktober-Desember

Adapun nominal bansos PKH sesuai kategori masing-masing:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025 yang Cair Melalui PT Pos, Cek Selengkapnya di Sini

3. Bantuan KIP dan PIP 2025

Pertama akan ada bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2025 merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK, termasuk SLB serta program kesetaraan paket.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai perluasan akses dan kesempatan belajar untuk peserta didik di usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.

Bantuan ini dikhususkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sebagaimana dilansir peraturan sekretaris jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin.

Lalu, pencairan yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penyaluran termin satu, yang dijadwalkan pencairannya pada bulan Februari hingga April 2025, dikhususkan untuk penerima KIP.

Kemudian kedua jadwal pencairan Mei hingga September berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, penerima yang telah mengaktivasi SK nominasi.

Selanjutnya termin 3 jadwal pencairan Oktober hingga Desember mencakup penerima kategori termin 1 dan 2.

Berita Terkait
News Update