Pelaku SY mengaku menjalani usahanya tersebut sejak tahun 2021 dengan margin keuntungan hampir 30 persen. Harga yang ditawarkan pelaku mulai dari Rp30-50 ribu per ekor.
"Yang dikejar disini oleh pelaku yaitu mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau net dan dijadikan tambahan tadi sekitar 20 sampai 30 persen," terang Ardian.
Pelaku SY sendiri ditangkap oleh petugas pada saat melakukan aksinya dan pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan SY sebagai tersangka. Saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap para saksi.
"Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya, di situ masih kita lakukan pendalaman," kata Ardian.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.