Jambret Kalung Emak-emak di Jembatan Lima Jakbar Diancam 9 Tahun Bui

Jumat 28 Feb 2025, 14:53 WIB
Polisi menjabarkan kasus penjambretan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YL 36 tahun terhadap seorang wanita berinisial KH, 50 tahun, di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Polisi menjabarkan kasus penjambretan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YL 36 tahun terhadap seorang wanita berinisial KH, 50 tahun, di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Jambret Tukang Pecel Lele di Cikupa Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Atas peristiwa itu, Kukuh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

Kata dia, dengan kewaspadaan diri diharapkan tindak kejahatan apapun bentuk dapat dicegah.

"Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan," imbau Kukuh.

Berita Terkait

News Update