POSKOTA.CO.ID - Bagi ibu rumah tangga dan karyawam yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ingin memulai usaha, bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) BRI super mikro dari pemerintah.
Program ini memungkinkan mereka mendapatkan modal usaha tanpa agunan, dengan bunga rendah, dan syarat yang relatif mudah dipenuhi.
KUR Super Mikro BRI merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung usaha mikro dan kecil agar lebih berkembang.
Plafon pinjaman yang ditawarkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta, dengan tenor cicilan fleksibel mulai dari 9 bulan hingga 33 bulan.
Bunga yang dibebankan pun tergolong rendah, hanya 3 persen per tahun, sehingga sangat membantu calon pengusaha dalam mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Pinjaman KUR Bank BPD DIY 2025 Maksimal Rp500 Juta, Simak Jenis hingga Syarat Pengajuannya
Siapa yang Bisa Mengajukan KUR Super Mikro BRI?
Tidak semua orang bisa mendapatkan KUR Super Mikro BRI. Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima yang berhak mengajukan pinjaman ini. Berikut adalah kelompok yang bisa mendapatkan fasilitas KUR Super Mikro:
1. Ibu Rumah Tangga dengan Usaha Kecil
- Punya usaha kecil-kecilan seperti warung sembako, toko kelontong, jualan pulsa, warung kopi, atau usaha rumahan lainnya.
- Usaha yang dijalankan bisa kurang dari 6 bulan, asalkan memenuhi syarat pendampingan atau pelatihan.
2. Pekerja yang Terkena PHK
- Mantan karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dan ingin memulai bisnis.
- Bisa menggunakan uang pesangon sebagai modal awal usaha sebelum mengajukan KUR.
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Memiliki usaha yang sudah berjalan, meskipun masih dalam tahap awal.
- Usaha yang dikelola harus produktif dan memiliki potensi untuk berkembang.
Syarat Pengajuan KUR Super Mikro BRI 2024
Agar bisa mendapatkan pinjaman KUR Super Mikro dari BRI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon debitur. Berikut daftar lengkapnya:
- Memiliki Usaha Produktif yang sudah berjalan, meskipun kurang dari 6 bulan.
- Jika usaha baru berjalan kurang dari 6 bulan, harus memenuhi salah satu dari syarat berikut:
- Mengikuti pendampingan usaha.
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya.
- Bergabung dalam kelompok usaha.
- Memiliki anggota keluarga yang sudah memiliki usaha produktif.
- Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan minimal oleh RT/RW.
- Belum pernah mendapatkan KUR sebelumnya dan tidak sedang memiliki pinjaman komersial lainnya.
- Bagi korban PHK, tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan, asalkan memenuhi syarat pelatihan yang telah ditentukan.