Tidak hanya calon KPM, pendamping sosial dan operator DTKS juga masih bisa melakukan pengecekan proses penyaluran bansos melalui aplikasi SIKS-NG.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada perubahan aplikasi untuk pengajuan bansos. Perubahan hanya berlaku untuk database yang digunakan oleh Kemensos dalam menyalurkan bantuannya.
Itulah dia informasi terkait cara pengajuan bansos karena DTSEN sudah berlaku. Semoga membantu dan bermanfaat.