Catat! Begini Cara Cek NIK e-KTP Penerima Bansos Pemerintah 2025

Jumat 28 Feb 2025, 21:36 WIB
Cara cek status penerima bansos melalui NIK e-KTP. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara cek status penerima bansos melalui NIK e-KTP. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Baca Juga: Tutorial Mendapatkan Saldo Dana Bansos 2025, Daftar Jadi Peserta DTSE Terlebih Dahulu

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima.

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun.
  • Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun.
  • Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP Anda, Apakah Layak Jadi Penerima Bansos PKH 2025 atau Tidak? Ini Caranya

Besaran bantuan BPNT adalah Rp 600.000 per KPM per tiga bulan. Bantuan ini tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, atau bahan pangan lainnya yang telah ditentukan.

3. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

KIP adalah bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tujuannya adalah untuk membantu biaya personal pendidikan siswa miskin agar dapat melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah.

Besaran bantuan KIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp 450.000 per tahun.
  • SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun.
  • SMA/SMK/MA: Rp 1.000.000 per tahun.
Berita Terkait
News Update