Data yang harus diperhatikan antara lain:
- Nama peserta didik harus sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid.
- Nama ibu kandung, tanggal lahir, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) harus sesuai.
- Pekerjaan orang tua dan penghasilan orang tua juga perlu dicocokkan agar dapat dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan.
Cara Mengusulkan Diri atau Daftar Bantuan PIP
Jika Anda atau putra-putri Anda belum mendapatkan bantuan PIP, segera hubungi operator sekolah agar nama Anda bisa diusulkan.
Jangan lupa pastikan data yang tercatat di Dapodik sudah benar dan sesuai.
Jika data sudah lengkap dan valid, sekolah akan mengusulkan teman-teman untuk mendapatkan bantuan PIP.
Untuk tahun 2025, jika Anda atau putra-putri Anda tidak diusulkan oleh sekolah sebelum tanggal 31 Januari, maka harus menunggu hingga batas waktu 31 Agustus untuk pengusulan di termin ketiga.
Baca Juga: Siswa Penerima Bantuan PIP SK Nominasi 2025 Terima Dana Mulai Rp225.000, Begini Cara Daftarnya
Kesalahan Pengusulan PIP
Ada beberapa kasus di mana siswa yang sebelumnya mendapatkan bantuan PIP, seperti pada tingkat SD, tidak lagi mendapatkannya saat masuk SMP karena tidak dinyatakan layak PIP.
Ini biasanya terjadi karena ketidaksesuaian data seperti NISN yang tidak valid, atau perubahan status sosial yang membuat siswa tersebut tidak lagi memenuhi syarat.
Pentingnya Pembaruan Data
Pembaruan data di Dapodik sangat penting agar tidak ada siswa yang terlewat.
Misalnya, ada sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik pada batas waktu yang ditentukan, sehingga siswa baru tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025