POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit anak sekolah dari keluarga miskin dan kurang mampu belum berkesempatan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bahkan, banyak dari orang tua yang mempertanyakan cara mendaftarkan diri putra-putri mereka agar bisa mendapatkan dana bansos pendidikan di tahun 2025 ini.
Diketahui, besaran nominal bantuan PIP yang dibagikan per tahun pada setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.
Untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima dana bansos sebesar Rp225.000 khusus diperuntukkan bagi kelas 1 dan 6.
Sedangkan kelas 2, 3, 4, dan 5 mendapatkan Rp450.000.
Kapan Batas Pengusulan PIP?
Bantuan PIP diberikan dalam tiga termin setiap tahunnya.
Untuk termin 1 mencangkup bulan Februari hingga April, termin 2 bulan Mei hingga September, dan termin 3 Oktober hingga Desember.
"Dan untuk tahun 2025, ada dua batas pengusulan yang perlu diperhatikan, yaitu pada 31 Januari dan 31 Agustus," ujar pemilik kanal YouTube Gue Rahman dikutip Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menuturkan, Anda atau putra-putri Anda yang belum menerima PIP, masih ada kesempatan hingga tanggal 31 Agustus mendatang untuk melakukan pengusulan.
"Di mana hasil pengusulannya akan muncul pada termin ketiga, yaitu periode Oktober hingga Desember," paparnya.