POSKOTA.CO.ID - Baim Wong akhirnya buka suara terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeruak dalam sidang perceraiannya dengan Paula Verhoeven.
Tuduhan itu muncul setelah rekaman CCTV yang diputar di persidangan pada Rabu 26 Februari 2025 memicu spekulasi adanya kontak fisik antara keduanya.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Baim Wong dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak bisa dijadikan bukti utama tanpa adanya laporan kepolisian dan hasil visum yang sah.
"Kalau memang ada dugaan KDRT, seharusnya ada laporan polisi, ada visum, dan ada bukti medis. Tanpa itu semua, tidak bisa sembarangan menyimpulkan adanya kekerasan," ujar Fahmi, Jumat 28 Februari 2025.
Baca Juga: Baim Wong Bawa Saksi yang Ungkap Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven di Sidang Cerai Hari Ini
Rekaman CCTV Diperdebatkan
Dalam persidangan, saksi ahli forensik digital yang dihadirkan pihak Paula, Abimanyu, mengklaim bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terlihat adanya kontak fisik yang membuat sosok perempuan di video itu terpental.
Meski begitu, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa analisis semacam itu harus dilakukan oleh laboratorium forensik yang berwenang, bukan sekadar berdasarkan pengamatan rekaman video.
"Rekaman CCTV tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti KDRT tanpa analisis forensik dari lembaga resmi yang ditunjuk polisi," tegas Fahmi.
Di tengah isu yang beredar, Baim Wong memilih untuk tidak banyak berkomentar dan fokus pada proses perceraiannya dengan Paula Verhoeven.
Baca Juga: Baim Wong Klarifikasi Usai Dituding Batasi Paula Verhoeven Bertemu Anak